Rabu, 24 November 2010

artikel eko koperasi

Peranan gerakan koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya koperasi Warga RT04 RW13 di Bumi Rancaekek, Kencana, Bandung

Partisipasi warga masyarakat di RT04 RW13 Bumi Rancaekek Kencana Bandung, terbilang sangat aktif dan hidup, di sini masyarakatnya bersama-sama secara swadaya memebangun sebuah koperasi yang terletak di wilayah mereka. Peran aktif ketua RT dan RW dalam membina masyarakatnya untuk menciptakan suatu wadah bersama guna menampung dan menumbuhkan minat berbisnis dan berinvestasi.
Beberapa panitia yang beranggotakan sejumlah warga dan di ketuai oleh ketua RT04 RW13 awalnya di bentuk guna mempersiapkan dan merencanakan apa saja yang di butuhkan agar rencana pembangunan koperasi tersebut berjalan lancar dan cepat selesai. Dengan menghimpun modal dari setiap warga di komplek perumahan RT04 RW13 ini akhirnya rencana untuk membangun koperasi tersebut pun akhirnya berhasil terwujudkan pada agustus 2009,
Keberhasilan warga dalam membangun sebuah koperasi bagi lingkungannya sendiri ini merupakan suatu hal yang patut di acungi jempol, karena warga secara antusias bersama-sama menyatukan tekad untuk meningkatkan taraf kehidupan dengan cara membangun koperasi yang ada di wilayah kompleknya.
Dengan telah berdirinya koperasi ini, tentu akan bermanfaat bagi warga RT04 RW13,karena mereka akan lebih mudah dalam pemenuhan kebutuhan pokok, hal ini karena koperasi ini adalah koperasi konsumsi yang menyediakan kebutuhan pokok yang di perlukan warga.

Laporan Keuangan Koperasi Warga RT04 RW13 Bumi Rancaekek Kencana Bandung Juli-September 2009
_________________________________________________________________
Laporan Pengurus koperasi warga RT04 RW13 bumi Rancaekek kencana Bandung mengenai Keadaan Kas Koperasi Warga RT04 RW13 Triwulan ke-3 (Juli-September 2009), Nomor Kop.04/XIII/2009, tanggal 10 September 2009.
Menunjukkan:

Penerimaan terdiri dari : simpanan pokok Rp 300.000
simpanan wajib Rp 2.430.000
simpanan titipan Rp 1.792.300
penyertaan modal pihak ke-3 Rp 1.975.000
jasa/provisi Rp 676.200
+
Jumlah Penerimaan: Rp 7.173.500

Jumlah Pengeluaran: Rp 6.310.000
-

Saldo per 30 September 2009 Rp 863.500






Dari data yang tertuang dalam laporan keuangan koperasi uasaha diatas, kita dapat melihat seberapa besar tingkat perkembangan dan pertumbuhan koperasi tersebut . kerjasama yang terbangu akibat dari pembangunan koperasi warga ini dapat menimbulkan kebersamaan yang lebih erat yang saat ini sudah mulai hilang dari masyarakat perkotaan.
Keberadaan koperasi ini juga menjadi semacam tambahan penghasilan meskipun tidak begitu besar namun bagi para warga disana itu sangat membantu perekonomian mereka. Dengan simpanan yang deserah kan pada awalnya sebagai modal usaha koperasi, kini jumlahnya semakin tinggi dan para pengurus sepakat untuk di gunakan sebagai modal untuk menambah tingkat usaha dari koperasi warga tersebut

eko koperasi bab 10

BAB 10
_________________________________________________________________
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.Manfaar Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA


• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :


MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHU


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>

2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%



(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :


(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

eko koperasi bab 9

BAB 9
_________________________________________________________________
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dala koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

eko koperasi bab 8

BAB 8
________________________________________________________________

ARTI MODAL KOPERASI
Modal adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha.
Macam-macam bentuk modal :
- modal jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan yang diperlukan oleh koperasi.
- Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi, seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi, biaya penelitian dan sebagainya.
- Dana pendirian/pengorganisasian(organizational funds) digunakan untuk membiayai pengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau pengorganisasian, sebelum organisasi bisa beroperasi seperti untuk izin pendirian izin usaha,izin usaha,pembuatan anggran dasar dan rencana kerja dan sebagainya.
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.12/1967
Dalam UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pasal 32 ayat (1) ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota didalam koperasi terdiri dari: simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.25/1992
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan koperasi

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

ekonomi koperasi bab 7

BAB 7
_________________________________________________________________
JENIS KOPERASI
Menurut PP No.60 Tahun 1959 tentang pergerakan koperasi ( pasal 2 )mengatakan sebagai berikut :
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal 3)
yaitu:
a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industry
f. Koperasi simpan pinjam
g. Koperasi konsumsi.
Pengelompokan menurut klasik. Yaitu:
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau koperasi produksi
- Koperasi simpan pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67.
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer adala Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang anggotanya adalah organisasi koperasi

eko koperasi bab 6

BAB 6
_________________________________________________________________
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Manajemen adalah suatu proses untuk mengatur suatu hal agar bejalan sesuai rencana.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah lembaga tertinggi yang ada di dalam koperasi. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil(ideal function):
-Pusat pengambil keputusan tertinggi(supreme decision center function)
- Pemberi nasihat (advisory function)
- Penjaga berkesinambungannya organisasi(treasure function)
- Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya(trutee function)
- Simbol(symbolic function)
Pengawas
pengawas adalah seseorang yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan sisitem dalam koperasi adlah suatu usaha yang dilakukan pengurus koperasi untuk memajukan koperasi sesuai dengan peraturn dan kedisiplinan. Cooperative Combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Sistem Komunikasi antar anggota adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.

bab 6

BAB 6
_________________________________________________________________
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Manajemen adalah suatu proses untuk mengatur suatu hal agar bejalan sesuai rencana.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah lembaga tertinggi yang ada di dalam koperasi. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil(ideal function):
-Pusat pengambil keputusan tertinggi(supreme decision center function)
- Pemberi nasihat (advisory function)
- Penjaga berkesinambungannya organisasi(treasure function)
- Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya(trutee function)
- Simbol(symbolic function)
Pengawas
pengawas adalah seseorang yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan sisitem dalam koperasi adlah suatu usaha yang dilakukan pengurus koperasi untuk memajukan koperasi sesuai dengan peraturn dan kedisiplinan. Cooperative Combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Sistem Komunikasi antar anggota adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.

eko koperasi bab 5

BAB 5
_________________________________________________________________

PENGERTIAN SHU
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%
jasa anggota 40%
dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%
dana pendidikan 5%
dana sosial 5%
dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
A. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.di mana dana tersebut didapat dari dalam koperasi tersebut yang merupakan hasil dari koperasi tersebut
B. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. dan diberikan sesuai dengan hasil yang dihasilkan oleh tiap-tiap anggota
C. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan, tanpa potongan apapun atau alasan apapun dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
D. SHU anggota dibayar secara tunai, tidak melalui perantara.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Agar proporsi transaksi mudah,diperlukan konversi nilai transaksi ke point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
Sisa hasil usaha anggota = jumlah usaha anggota + jasa modal anggota
(SHUA = JUA + JMA)
SHU per anggota dengan model
Matematika
SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Ket:
Sisa Hasil Usaha per Anggota (SHU Pa)
Jasa Usaha Anggota (JUA)
Jasa Modal Anggota (JMA)
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)(VA)
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) (UK)
Jumlah simpanan anggota (Sa)
Modal sendiri total (simpanan anggota total) (TMS)

Selasa, 09 November 2010

ARTIKEL EKONOMI KOPERASI

PENGANGGURAN

Bukan sepenuhnya salah pemerintah bila saat ini jumlah pengangguran di Indonesia membludak, tanggung jawab pemerintah juga besar dalam menciptakan sejumlah banyak lapangan pekerjaan untuk rakyatnya. Namun tanggung jawab akan kemampuan individu itu sendiri dan jenjang pendidikan yang tinggilah yang paling penting.

Saat ini Indonesia merupakan Negara pencetak sarjana dengan jumlah terbanyak di dunia, namun jumlah sarjana yang menganggur pun juga sangat banyak. Bukankah seharusnya pendidikan setaraf sarjana pantas untuk mendapatkan pekerjaan , lalu mengapa justru banyak sarjana yang malah justru menganggur , tentu ada sesuatu yang salah di sini.

Jumlah lapangan kerja yang kurang banyak atau sangat sedikit merupakan suatu kendala yang paling utama, karena apabila semakin sdikitnya jumlah lapangan kerja yang tersedia mungkin hanya akan mampu meraup sedikit calon pekerja. Sementara lulusan sarjana tiap tahun terus dihasilkan. Sehingga tidak terjadi ketidakseimbangan antara jumlah lulusan sarjana yang dihasilkan lapangan dengan jumlah lapangan lapangan pekerjaan yang tersedia untuk mereka.

Banyaknya jumlah pengangguran juga merupakan suatu bencana social yang harus segera diatasi , karena jumlah pengangguran yang banyak tentu akan membuat masalah baru di masyarakat, yaitu kemiskinan. Kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh orang yang menganggur adalah berupa nol penghasilan, maka dari itu tentu jalan solusinya adalah dengan cara memberinya pekerjaan.

Untuk memberantas kemiskinan, maka diperlukan solusi berupa lapangan kerja yang mampu menampung banyak calon pekerja. Bila sesorang telah memiliki pekerjaan dengan gaji cukup, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut dalam kondisi makmur.

Namun tidak semudah itu untuk menciptkan lapangan kerja yang jumlahnya banyak, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta. Banyak sector yang harus lebih lagi di gali bersama sehingga mungkin akan dapat membuka lapangan kerja baru.

Kreatifitas seseorang untuk berwirausaha juga merupakan solusi dari masalah ini. Karena dengan memiliki usaha sendiri, maka kita secara langsung bekerja untuk perusahaan kita dan mungkin malah akan membuka lapangan kerja baru yaitu untuk bekerja di usaha kita.

Pemerintah juga harus meningkatkan dan mempermudah pemberian ijin dan pinjaman modal usaha bagi pendirian usaha-usaha kecil masyarakatnya, karena dengan berwirausaha, kendala terbatasnya jumlah lapangan kerja dapat di atasi, dan bahkan malah dapat menjadi lowongan kerja bagi orang lain.

KESEHATAN
Serba-Serbi Stroke

Apakah stroke itu ?

Penyakit stroke adalah gangguan fungsi otak akibat aliran darah ke otak mengalami gangguan (berkurang). Akibatnya, nutrisi dan oksigen yang dbutuhkan otak tidak terpenuhi dengan baik. Penyebab stroke ada 2 macam, yaitu adanya sumbatan di pembuluh darah (trombus), dan adanya pembuluh darah yang pecah.

Umumnya stroke diderita oleh orang tua, karena proses penuaan menyebabkan pembuluh darah mengeras dan menyempit (arteriosclerosis) dan adanya lemak yang menyumbat pembuluh darah (atherosclerosis). Tapi beberapa kasus terakhir menunjukkan peningkatan kasus stroke yang terjadi pada usia remaja dan usia produktif (15 - 40 tahun). Pada golongan ini, penyebab utama stroke adalah stress, penyalahgunaan narkoba, alkohol, faktor keturunan, dan gaya hidup yang tidak sehat.

Penyebab stroke

Pada kasus stroke usia remaja, faktor genetika (keturunan) merupakan penyebab utama terjadinya stroke. Sering ditemui kasus stroke yang disebabkan oleh pembuluh darah yang rapuh dan mudah pecah, atau kelainan sistem darah seperti penyakit hemofilia dan thalassemia yang diturunkan oleh orang tua penderita. Sedangkan jika ada anggota keluarga yang menderita diabetes (penyakit kencing manis), hipertensi (tekanan darah tinggi), dan penyakit jantung, kemungkinan terkena stroke menjadi lebih besar pada anggota keluarga lainnya.

Penyebab serangan stroke lainnya adalah makanan dengan kadar kolesterol jahat (Low Density Lipoprotein) yang sangat tinggi. Koleserol jahat ini banyak terdapat pada junk food, atau makanan cepat saji. Selain itu, penyebab terjadinya serangan stroke lainnya adalah kebiasaan malas berolah raga dan bergerak, banyak minum alkohol, merokok, penggunaan narkotika dan zat adiktif, waktu istirahat yang sangat kurang, serta stress yang berkepanjangan. Pecahnya pembuluh darah juga sering diakibatkan karena penyakit tekanan darah tinggi (hipertensi).

Gejala terjadinya serangan stroke

Gejala awal stroke umumnya pusing, kepala serasa berputar (seperti penyakit vertigo), kemudian disusul dengan gangguan berbicara dan menggerakkan otot mulut. Gejala lainnya adalah tergangguanya sensor perasa (tidak bisa merasakan apapun , seperti dicubit atau ditusuk jarum) dan tubuh terasa lumpuh sebelah, serta tidak adanya gerakan refleks. Sering juga terjadi buta mendadak atau kaburnya pandangan (karena suplai darah dan oksigen ke mata berkurang drastis), terganggunya sistem rasa di mulut dan otot-otot mulut (sehingga sering dijumpai wajah penderita menjadi mencong), lumpuhnya otot-otot tubuh yang lain, dan terganggunya sistem memory dan emosi. Sering dijumpai penderita tidak dapat menghentikan tangisnya karena lumpuhnya kontrol otak pada sistem emosinya. Hal itu membuat penderita stroke berlaku seperti penderita penyakit kejiwaan, padahal bukan. Hal-hal seperti ini yang perlu dimengerti oleh keluarga penderita.

Proses penyembuhan

Ada 2 proses penyembuhan utama yang harus dijalani penderita. Pertama adalah penyembuhan dengan obat-obatan di rumah sakit. Kontrol yang ketat harus dilakukan untuk menjaga agar kadar kolesterol jahat dapat diturunkan dan tidak bertambah naik. Selain itu, penderita juga dilarang makan makanan yang dapat memicu terjadinya serangan stroke seperti junk food dan garam (dapat memicu hipertensi).

Proses penyembuhan kedua adalah fisiotherapy, yaitu latihan otot-otot untuk mengembalikan fungsi otot dan fungsi komunikasi agar mendekati kondisi semula. Fisiotherapi dilakukan bersama instruktur fisiotherapi, dan pasien harus taat pada latihan yang dilakukan. Jika fisiotherapi ini tidak dijalani dengan sungguh-sungguh, maka dapat terjadi kelumpuhan permanen pada anggota tubuh yang pernah mengalami kelumpuhan.

Kesembuhan pada penderita stroke sangat bervariasi. Ada yang bisa sembuh sempurna (100 %), ada pula yang cuma 50 % saja. Kesembuhan ini tergantung dari parah atau tidaknya serangan stroke, kondisi tubuh penderita, ketaatan penderita dalam menjalani proses penyembuhan, ketekunan dan semangat penderita untuk sembuh, serta dukungan dan pengertian dari seluruh anggota keluarga penderita. Seringkali ditemui bahwa penderita stroke dapat pulih kembali, tetapi menderita depresi hebat karena keluarga mereka tidak mau mengerti dan merasa sangat terganggu dengan penyakit yang dideritanya (seperti sikap tidak menerima keadaan penderita, perlakuan kasar karena harus membersihkan kotoran penderita, menyerahkan penderita kepada suster yang juga memperlakukan penderita dengan kasar, dan sebagainya). Hal ini yang harus dihindarkan jika ada anggota keluarga yang menderita serangan stroke.

SOAL - SOAL EKONOMI KOPERASI

SOAL
1. Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi adalah…
a. konsep koperasi barat c. konsep koperasi sosialis
b. konsep koperasi Negara berkembang d, konsep koperasi timur
2. Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional adalah
a. konsep Negara berkembang c. konsep koperasi barat
b. konsep koperasi sosialis d. konsep koperasi timur
3. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi termasuk di dalam aliran ….
a. Aliran Sosialis c. Aliran Yardstick
b. Aliran Persemakmuran d. The Socialist School
4. Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis adalah…
a. The Socialist School c. Cooperative Commonwealth School
b. Cooperative Sector School d. School of Modified Capitalism

5. Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis adalah…
a. Cooperative Sector School c. Cooperative Commonwealth School
b. School of Modified Capitalism d. The Socialist School
6. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi termasuk di dalam aliran….
a. Aliran Yardstick c. Aliran Persemakmuran
b. Aliran Sosialis d. Cooperative Sector School
7. berikut ini definisi ILO 6 elemen yang dikandung dalam koperasi yaitu, kecuali
a. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
b. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
c, persemakmuran
d. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
8. Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya adalah definisi menurut…
a. ILO c. Dooren
b. Munker d. Chaniago
9. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong adalah definisi menrurt…
a. Hatta c. Munker
b. Chaniago d. Dooren
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan definisi menurut…
a. Dooren c. Chaniago
b. UU no.25/1992 d, Munker
11. Berikut ini merupakan prinsip munker , kecuali…
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Perkumpulan dengan sukarela
c. Pengawasan secara demokratis
d. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
12. berikut adalah prinsip-prinsip ekonomi koperasi, kecuali…
a. prinsip rochdale
b. prinsip raiffeisen
c. prinsip schulze
d. prinsip UU no.25/1992
13. SHU untuk cadangan , swadaya termasuk dalam prinsip…
a. prinsip raiffeisen c. prinsip ICa
b. prinsip munker d. prinip Indonesia
14. I. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
II.Tanggung jawab anggota terbatas
III. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Yang merupakan prinsip Schulze adalah……
a. I c. III
a. I,II,III d. II
15. yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah …..
a. . Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
b. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
c. Pemberian balas jasa yang TIDAK terbatas terhadap modal;
d. Kemandirian
16. Yang BUKAN merupakan prinsip ICa adalah..
a. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
b. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
c, SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing2
d. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
17. i. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ii.Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
iii. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota

Yang merupakan identifikasi ciri khusus menurut Ropke, kecuali
a. benar semua c. I, II.
b. salah semua d. I. III

18. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi termasuk di dalam aliran….
a. Aliran Yardstick c. Aliran Persemakmuran
b. Aliran Sosialis d. Cooperative Sector School
19. Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
I. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
II. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
III. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
IV. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Yang merupakan alas an menurut Gluek adalah…
a. I, II c. benar semua
b. III, IV d. salah semua
20. i. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
ii. Rapat Anggota,
iii. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
iv. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
Dalam organisasi manajemen di Indonesia adlah..
a.I, II c. salah semua
b.III, IV d. benar semua



21. yang merupakan tugas dari pengurus pada hirarki tanggung jawab adalah…
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
c. Meningkatkan peran koperasi
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
22. yang merupakan wewenang dari pengurus adalah…
a. Menyelenggaran Rapat Anggota
b. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
c. Mengelola koperasi dan usahanya
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
23. yang merupakan tanggung jawab dari pengelola adalah…
a. Meningkatkan peran koperasi
b. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
c. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
d. Menyelenggaran Rapat Anggota

24. Tanggung jawab dari pengawas adalah…
a. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
c. Meningkatkan peran koperasi
d. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
25. suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan merupakan definisi menurut
a. stoner c. UU No. 25/1992
b. Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D d. Paul Hubert Casselman
26. koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya adalah definisi menurut…
a. Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D c. stoner
b. Paul Hubert Casselman d. UU No. 25/1992
27. Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan adalah pengertian dari..
a. badan umum c. badan usaha
b. nilai koperasi d. nilai jual
28. i. Anggaran dasar
ii. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
iii. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
iv. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan, kecuali….
a. I, II c. salah semua
b. III, IV d. benar semua
29. usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders) adalah…
a. Maximization of sales
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Maximize profit,
30. penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen adalah…
a. Maximization of sales
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Maximize profit,
31. adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan adalah…
a. Maximization of sales
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Maximize profit,
32. manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stockholders),dalil ini d perkenalkan oleh….
a. stoner c. Herbet Simon
b. oliver Williamson d. William banmolb
33. untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh…
a. oliver Williamson c. Herbet Simon
b. munker d. William banmolb
34. untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh…
a. oliver Williamson c. William banmolb
b. Herbet Simon d. munker
35. keuntungan ekonomi diatas normall akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata, teori laba ini menurut…
a. Teori Laba Monopoli c. Teori Laba Menanggung Resiko
b. Teori Laba Frisional d. Teori Fungsional
36. keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). Teori laba ini menurut…
a. . Teori Fungsional c. Teori Laba Monopoli
b. Teori Laba Menanggung Resiko d. Teori Laba Frisional
37. beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Teori laba ini menurut…
a. Teori Laba Monopoli c. Teori Laba Menanggung Resiko
b. Teori Laba Frisional d. Teori Fungsional
38. sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha adalah..
a. investasi c. modal investasi
b. modal d. SHU
39. sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) adalah…
a. investasi c. modal investasi
b. modal d. SHU
40. selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku adalah…
a. investasi c. modal investasi
b. modal d. SHU

JAWABAN
1. A 11. C 21.A 31. C
2. B 12. D 22. B 32. D
3. C 13. A 23. C 33. A
4. D 14. B 24. D 34. B
5. A 15. C 25. A 35. C
6. B 16. D 26. B 36. D
7. C 17. A 27. C 37. A
8. D 18. B 28. D 38. B
9. A 19. C 29. A 39. C
10. B 20. D 30. B 40. D

BAB 4 EKONOMI KOPERASI

IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.



E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
F. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
G. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggot
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI
i. status dan motif anggota koperasi
ii. kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
iii. permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
iv. sisa hasil usaha koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

BAB 3 EKONOMI KOPERASI

III. ORGANISASI MANAJEMEN
A. BENTUK ORGANISASI
i. MENURUT HANEL
DIGOLONGKAN MENJADI 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

ii. MENURUT ROPKE
a.Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.Sub sistem
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
iii. di Indonesia
 Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
 Rapat Anggota,
 Wadah anggota untuk mengambil keputusan
 Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
 Penetapan Anggaran Dasar
 Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
 Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
 Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
 Pengesahan pertanggung jawaban
 Pembagian SHU
 Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
i. pengurus
Tugas
 Mengelola koperasi dan usahanya
 Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
 Menyelenggaran Rapat Anggota
 Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
 Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
 Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
 Meningkatkan peran koperasi
ii. pengelola
 Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
 Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
 Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
 Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
iii. pengawas
 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
 Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
 Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

C. POLA MANAJEMEN
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

BAB 2 EKONOMI KOPERASI

II. PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
A. pengertian koperasi
i. Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
5.Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
ii. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
iii. Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
iv. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
v. Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
vi. Definisi UU no.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B. TUJUAN KOPERSI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. PRINSIP KOPERASI
i. prinsip munker
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
ii. prinsip rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
iii. prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar
iv. prinsip schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
v. prinsip ICa
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
vi. prinsip koperasi Indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
a. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

BAB 1 EKONOMI KOPERASI

I. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
2. ALIRAN KOPERASI
i. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

ii. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

iii. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
C.. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi