III. ORGANISASI MANAJEMEN
A. BENTUK ORGANISASI
i. MENURUT HANEL
DIGOLONGKAN MENJADI 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
ii. MENURUT ROPKE
a.Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.Sub sistem
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
iii. di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
i. pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
ii. pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
iii. pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. POLA MANAJEMEN
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar