Rabu, 24 November 2010

eko koperasi bab 5

BAB 5
_________________________________________________________________

PENGERTIAN SHU
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%
jasa anggota 40%
dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%
dana pendidikan 5%
dana sosial 5%
dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
A. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.di mana dana tersebut didapat dari dalam koperasi tersebut yang merupakan hasil dari koperasi tersebut
B. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. dan diberikan sesuai dengan hasil yang dihasilkan oleh tiap-tiap anggota
C. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan, tanpa potongan apapun atau alasan apapun dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
D. SHU anggota dibayar secara tunai, tidak melalui perantara.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Agar proporsi transaksi mudah,diperlukan konversi nilai transaksi ke point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
Sisa hasil usaha anggota = jumlah usaha anggota + jasa modal anggota
(SHUA = JUA + JMA)
SHU per anggota dengan model
Matematika
SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Ket:
Sisa Hasil Usaha per Anggota (SHU Pa)
Jasa Usaha Anggota (JUA)
Jasa Modal Anggota (JMA)
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)(VA)
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) (UK)
Jumlah simpanan anggota (Sa)
Modal sendiri total (simpanan anggota total) (TMS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar