Rabu, 24 November 2010

ekonomi koperasi bab 7

BAB 7
_________________________________________________________________
JENIS KOPERASI
Menurut PP No.60 Tahun 1959 tentang pergerakan koperasi ( pasal 2 )mengatakan sebagai berikut :
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal 3)
yaitu:
a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industry
f. Koperasi simpan pinjam
g. Koperasi konsumsi.
Pengelompokan menurut klasik. Yaitu:
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau koperasi produksi
- Koperasi simpan pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67.
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer adala Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang anggotanya adalah organisasi koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar